Pengusaha F&B Wajib Waspada, Stok Tepung Terigu Nasional Terancam
Pabrik Bogasari
Sejak diberlakukannya peraturan baru Permendag 36/2023 mengenai impor Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73), industri tepung terigu nasional menghadapi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan bahan baku untuk fortifikasi tepung terigu. Hal ini tentu berpotensi menyebabkan kelangkaan dan peningkatan harga tepung terigu di pasar.
Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Franciscus Welirang menjelaskan bahwa ketersediaan Premiks Fortifikan saat ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan industri terigu nasional hingga bulan Juni 2024.
Pasalnya, selama 23 tahun lebih, seluruh pelaku industri terigu nasional mematuhinya apalagi menyangkut kecukupan gizi makanan untuk para konsumen. Selama itu pula pelaku industri tidak pernah kesulitan mendapatkan Premiks Fortifikan.
“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%,” tungkap Franciscus Welirang pada Selasa (16/04/2024).

Saat ini sendiri, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu – 600 ribu metrik ton per bulannya untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) sekitar 1.500–1.800 metrik ton per tahun.
Terkait hal ini APTINDO telah mengirim surat kepada Pemerintah sejak bulan Maret 2024, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan atau arahan yang jelas terkait perubahan aturan impor Premiks Fortifikan.
“Pelaku industri tepung terigu nasional menekankan pentingnya Pemerintah untuk segera meninjau ulang aturan tersebut guna mencegah dampak negatif yang lebih besar,” jelasnya.
Masyarakat juga diingatkan untuk memastikan pembelian tepung terigu yang memenuhi persyaratan fortifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak-hak konsumen yang dijamin oleh undang-undang.
Selain itu, Yayasan Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia dan Institut Gizi Indonesia juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak dari peraturan baru ini, khususnya terkait ancaman terhadap program fortifikasi pangan wajib yang dapat meningkatkan prevalensi Anemia Gizi Besi (AGB) di berbagai kelompok umur. (SA-1)